SAMPANG || Detik24jam.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sampang Kota membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.T.A. berhasil diamankan usai diduga melakukan tindak pidana pencurian alat pancing di sebuah rumah kos di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut bermula saat korban, Wahyudi, kehilangan satu set alat pancing merek Relix Nusantara Capung 902 yang disimpan di dalam kamar kos. Korban baru mengetahui barang miliknya hilang setelah diberi tahu anak pemilik kos bahwa seseorang diduga masuk ke kamar melalui jendela pada Rabu (22/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sampang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku yang diketahui tinggal di rumah kos yang sama dengan korban.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng, gunting, kotak alat pancing, reel pancing, satu set alat pancing milik korban, sepeda motor Honda Vario, sarung, serta kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan merespons cepat setiap laporan tindak pidana.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Indarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan tempat tinggal maupun rumah kos.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan keamanan tempat tinggal, tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta menuntaskan proses penyidikan sebelum kasus dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
*Redaksi*

