Sidang Pembacaan Duplik Oleh PH Terdakwa Atas Replik dari JPU Kajari Gresik

by
PH terdakwa dalam pembacaan Duplik agar majelis hakim ketua Ferdinand dalam memberikan amar putusan dalam sidang dana hibah yang diberikan oleh pemrov jatim, dan semua terdakwa bebas dari semua tuntutan jasa penuntut umum.

Sidoarjo || Detik24jam.id – Agenda pembacaan Duplik penasehat hukum (PH) terdakwa atas replik jasa penuntutan umum (JPU), dipengadilan tidak pindahan korupsi (Tipikor) surabaya jalan juanda agung kecamatan sedati kabupaten sidoarjo. perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Kamis 23/7/2026.

Dalam pengajuan “Proposal pembangunan asrama santri tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah anggaran 2019 belum terbangun., dan pada tangal 20 November 2019 dana hibah cair 400 juta rupiah pembangunan asrama santri uda jadi, agar dana hibah bermanfaat sehingga dana hibah dibelikan 2 bidang tanah yang ada dilingkungan PP al-ibrohimi yang masing-masing, 200 juta rupiah tanah milik masruroh 6×12 m2, 150 juta rupiah sebagai DP tanah milik sadad dengan luasan 144 m2 dengan kesempatan 350 juta rupiah dan sisa 50 juta rupiah dibuat pembangunan gedung serba guna. Tidak ada unsur dalam penerima dana hibah pemprov jatim anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi, dan semua nya masuk kepentingan PP al-ibrohimi dan santri.

PH terdakwa dalam pembacaan Duplik agar majelis hakim ketua Ferdinand dalam memberikan amar putusan dalam sidang dana hibah yang diberikan oleh pemrov jatim, dan semua terdakwa bebas dari semua tuntutan jasa penuntut umum.

Penasehat hukum meminta amar putusan.
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan, dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di dakwakan oleh JPU.
2. Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dakwaan.
3. Membebaskan semua kewajiban dari segala denda atau ganti rugi.
Jawaban dari PH terdakwa terhadap replik JPU kajari gresik.

Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh jajaran Tim Penasihat Hukum dari DPC Perwadi yang terdiri dari:

​Markacung, S.H., M.H.
​Achmad Toha, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Asmari, S.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

PH Terdakwa saat ditemui awak media setelah sidang. “Mashudi, SH. MH memberikan keterangan dalam sidang duplik terkait dana hibah yang diberikan oleh pemrov jatim.

Bahwa tim PH selalu memberikan motivasi ke 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selalu memperjuangkan keadilan seadil-adilnya dalam dakwaan JPU.

Kami juga akan selalu mengawal hingga putusan yang dibacakan oleh majelis hakim minggu depan dengan amar putusan yang diajukan oleh tim PH. Ucap mashudi.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *