GRESIK Detik24jam.id – Panggung penegakan hukum di Kabupaten Gresik mendadak bergejolak. Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik yang menyita perhatian publik kini memasuki babak baru yang kian panas.
Tak terima dijadikan pesakitan, Agus Priyono—salah satu tersangka dalam skandal ini—resmi melancarkan serangan balik! Melalui tim kuasa hukumnya, Agus mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap lima pihak sekaligus.
Seret Bupati Hingga Aparat Penegak Hukum
Tak tanggung-tanggung, daftar pihak yang diseret Agus ke meja hijau mencakup jajaran mentereng dan para aktor utama dalam lingkaran kasus ini:
Antoni (Tersangka lain dalam perkara yang sama)
Istri Antoni
Bupati Gresik (c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik)
Polres Gresik
Kejaksaan Negeri Gresik
Sidang perdana gugatan bernomor registrasi tersebut resmi digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (21/7/2026).
Bongkar Kejanggalan: Dari Kewenangan Hingga Aliran Dana
Kuasa Hukum Agus Priyono, Sodikin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kekeliruan fatal yang sangat merugikan. Pihaknya mengklaim Agus tidak pernah menikmati hasil kejahatan apalagi memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen negara berupa SK ASN.
”Klien kami tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak pernah menerima keuntungan sedikit pun dari dugaan pemalsuan tersebut,” tegas Sodikin di PN Gresik.
Tak hanya memprotes penetapan tersangka, tim hukum Agus juga mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara oleh aparat. Mereka mempertanyakan sikap penyidik yang belum menetapkan istri Antoni sebagai tersangka, padahal nomor rekening sang istri disinyalir kuat menjadi tempat penampungan aliran dana dari praktik haram tersebut.
Sodikin juga menyoroti lemahnya pengawasan administrasi di tubuh BKPSDM Pemkab Gresik serta prosedur penyidikan dan penuntutan yang dijalankan oleh institusi Polres dan Kejaksaan Negeri Gresik.
Tuntut Ganti Rugi Miring dan Status Tahanan
Dampak dari penetapan tersangka ini dinilai telah menghancurkan harkat dan martabat kliennya. Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, Agus menuntut ganti rugi fantastis dengan total Rp1,355 Miliar, yang terdiri dari:
Kerugian Materiil: Rp355 Juta
Kerugian Immateriil: Rp1 Miliar
Langkah hukum ini, menurut Sodikin, ditempuh karena penetapan status hukum tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, hingga menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga Agus secara mendalam.
Terkait jalannya sidang perdana, majelis hakim sempat meminta kehadiran prinsipal (Agus Priyono). Namun, mengingat kondisi kliennya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, tim kuasa hukum bergerak cepat untuk melakukan koordinasi teknis.
”Majelis hakim meminta menghadirkan prinsipal. Karena prinsipal kami saat ini sedang menjalani penahanan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mekanismenya,” pungkas Sodikin.
Catatan Redaksi: Gugatan PMH yang diajukan merupakan hak hukum dan klaim sepihak dari pihak penggugat (Agus Priyono). Pokok perkara, dalil-dalil hukum, serta pembuktiannya masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu putusan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
*Redaksi*

