Tergiur Modus Lowongan P3K ‘Jalur Pengganti’ di Gresik, Korban Kena Tipu SK Palsu Usai Setor Rp 125 Juta

by
Foto: Modus operandi penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya terkuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Gresik Detik24jam.id – Modus operandi penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya terkuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Pelaku mengelabui para korban dengan modus menawarkan jalur khusus “penggantian pegawai yang mengundurkan diri”. Untuk bisa menduduki posisi aparatur sipil negara (ASN) PPPK Pemkab Gresik secara instan tersebut, para korban diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kasus penipuan modal modus lowongan kerja PPPK ini menyeret terdakwa Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang berdomisili di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Antoni diduga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah memperdaya sedikitnya 14 orang korban penipuan SK PPPK palsu.

Modus “Jalur Pengganti” dan Setoran Rp 125.000.000 Juta.

Fakta modus penipuan PPPK Gresik tersebut dibeberkan oleh saksi Kepala Desa Tlogobendung, Sri Winarni, dan mertuanya, Fikri, saat memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya.

Sri menceritakan, modus ini bermula ketika ia meminta bantuan kepada Agus Priyono, pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, untuk mengabarkan jika ada informasi lowongan kerja.

“Kemudian, pada Maret 2026 diinformasikan oleh Agus, bahwa ada lowongan kerja PPPK. Lowongan kerja tersebut menggantikan PPPK yang mengundurkan diri. Namun, harus berbayar,” ujar Sri Winarmi di PN Gresik, Senin (20/7/2026).

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *