Spesialis Curanmor hingga Pelaku Pembakaran Dibekuk, Lima Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

by
Foto: Spesialis Curanmor hingga Pelaku Pembakaran Dibekuk, Lima Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

Kediri Detik24jam.id — Jejak aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Kediri mengungkap tiga perkara menonjol sepanjang Juli 2026, terdiri atas dua kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu perkara pembakaran yang mengakibatkan kebakaran rumah. Empat pelaku berhasil diamankan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Selasa (21/7/2026), yang dirangkai dengan penyerahan kembali sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya.

Perkara pertama mengungkap aksi EW (45), residivis spesialis curanmor dengan kunci “T” yang diketahui beraksi di lima lokasi berbeda di Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian beserta alat yang digunakan pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pengembangan kasus tersebut berhasil mengungkap rangkaian aksi pelaku sekaligus mengamankan kendaraan hasil kejahatan.

“Dalam perkara ini petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dari pengembangan kasus terhadap satu pelaku spesialis curanmor. Kendaraan yang telah selesai proses penyidikannya selanjutnya dikembalikan kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya,” ujar Kompol Hari.

Kasus lainnya melibatkan MRK (24) dan SH (36) yang mencuri sepeda motor di lokasi hiburan sound horeg di Kecamatan Puncu. Kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sementara itu, perkara pembakaran menjerat AH (40), mantan suami korban, yang diduga membakar sepeda motor hingga api merambat ke garasi, dapur, dan plafon rumah dengan total kerugian material sekitar Rp300 juta. Berbekal olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap pada hari yang sama.

Kompol Hari menegaskan penegakan hukum harus memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat kembali terpenuhi setelah proses hukum selesai.

“Barang bukti yang sudah tidak lagi dibutuhkan dalam pembuktian akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah agar dapat kembali dimanfaatkan,” ungkap Beliau.

Polres Kediri juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, memasang CCTV di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses tanpa dipungut biaya. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *