Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Sampang Tidak Ditahan, Kejari Jelaskan Alasannya 

by

 

Sampang || Detik24jam.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang menerima pelimpahan sembilan Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Dari sembilan tersangka tersebut, dua orang tidak menjalani penahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Kepala Kejari Sampang, Mohammad Ikbal, menjelaskan bahwa sejak pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian, seluruh tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

 

Namun, keputusan mengenai penahanan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menyampaikan bahwa dua tersangka yang berusia di bawah 14 tahun tidak ditempatkan di rumah tahanan.

 

Keduanya dititipkan di sebuah pondok pesantren di wilayah Sampang sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara anak.

 

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang telah berusia di atas 14 tahun tetap menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum.

 

Untuk mempercepat proses hukum, tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka, termasuk dua tersangka yang masih berusia di bawah 14 tahun.

 

Proses penututan terhadap tersangka lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas perkara.

 

Hingga saat ini, aparat telah mengamankan 13 tersangka dalam perkara tersebut.

 

Sembilan di antaranya telah memasuki tahap penututan, sedangkan proses pencarian terhadap tersangka lain yang masih berstatus buron terus dilakukan oleh kepolisian.

 

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak dan privasinya.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *