Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan Puluhan Gram Sabu di Balik Kandang Kambing, Seorang Penggembala Diamankan 

by

Bangkalan || Detik24jam.id – Suasana tenang di sebuah kandang kambing di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, mendadak berubah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika.

 

Tempat yang biasa dipenuhi suara embikan ternak itu ternyata diduga dijadikan lokasi penyimpanan Puluhan gram sabu.

 

Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial DE, warga setempat, pada Jumat (17/7/2026). Saat petugas datang, DE tengah memberi makan kambing di sekitar rumahnya.

 

Menyadari kedatangan polisi, ia sempat berupaya melarikan diri. Namun, usahanya gagal setelah petugas bergerak cepat mengamankannya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penggeledahan terhadap tubuh pelaku langsung membuahkan hasil.

 

Dari saku celananya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,24 gram yang diduga telah siap untuk diedarkan.

 

“Pelaku sempat mencoba kabur saat kami lakukan penangkapan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu yang sudah siap edar,” kata Iptu Kiswoyo.

 

Penemuan itu menjadi awal pengembangan. Polisi kemudian menyisir rumah pelaku, namun tidak menemukan Barang bukti tambahan.

 

Pencarian terus dilakukan hingga mengarah ke kandang kambing yang berada tepat di samping rumah.

 

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Di dalam area kandang, polisi menemukan satu paket sabu lain dengan berat mencapai 32,81 gram.

 

Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan agar tidak mudah ditemukan.

 

Dalam pemeriksaan, DE mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mengaku hanya bertugas mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial DN.

 

Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp 200.000 setiap hari apabila berhasil menjual barang tersebut.

 

Polisi memastikan peran DE adalah sebagai pengedar. Sementara itu, identitas DN kini masih didalami dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok barang tersebut,” tegas Iptu Kiswoyo.

 

Akibat perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 20 tahun penjara.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *