Bangkalan || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Bangkalan kembali menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi secara ilegal. Penangkapan ini mempersempit daftar buronan yang masih diburu Satreskrim Polres Bangkalan.
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengembangan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Dengan tertangkapnya buronan tersebut, aparat menyatakan hanya tersisa satu DPO yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat agar seluruh pihak dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan membongkar praktik penimbunan solar subsidi dan mengamankan ribuan liter BBM yang diduga ditampung secara ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalahgunaan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
*Redaksi*

