SAMPANG || Detik24jam.id – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berinisial AR, laki-laki berusia 45 tahun, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Perbuatan bejat tersebut terjadi di sebuah tempat usaha salon atau tempat potong rambut yang berlokasi di wilayah Sokobanah, dan berlangsung berulang kali dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.
Pelaku diketahui menggunakan modus mengancam korban agar menuruti perintahnya untuk melakukan persetubuhan, dengan motif semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya sendiri. Korban dalam kasus ini adalah anak tiri dari pelaku yang menjadi sasaran pelecehan seksual di tempat yang dikelola maupun dikunjungi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil menangkap terduga pelaku yang saat itu berada di wilayah Sokobanah. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga berhasil menyita satu buah baju milik korban sebagai barang bukti yang turut memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Terkait perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Sub Pasal 473 Ayat (4) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan dan keselamatan anak, serta meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya perlakuan yang merugikan anak.
*Redaksi*

