Bejat!!! Ayah Tiri di Sokobanah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur di Dalam Salon Pangkas Rambut 

by

Sampang || Detik24jam.id – Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria berusia 45 tahun yang diduga merupakan ayah tiri korban telah ditangkap penyidik sehari setelah laporan diterima. Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

 

Hartono menjelaskan, laporan resmi diterima Polres Sampang pada 9 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti, penyidik bergerak cepat dengan menangkap terduga pelaku pada 10 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun tinggal serumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Namun, peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada salah seorang anggota keluarganya.

 

Lebih lanjut pengungkapkan, sebelum laporan dibuat, korban sempat menyampaikan dugaan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya. Namun, pengakuan korban saat itu belum mendapat kepercayaan sehingga perkara tidak segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Korban sempat menyampaikan kepada ibunya, namun tidak dipercaya. Setelah korban menceritakan kepada saudaranya, laporan kemudian disampaikan kepada polisi. Pada 10 Juli kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

 

Hartono menambahkan, selama proses penyidikan, polisi juga mendalami dugaan adanya ancaman yang dilakukan terduga pelaku kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan medis, pendampingan terhadap korban, serta pengembangan perkara untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

 

“Seluruh proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami setiap fakta, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami,” tegasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Polres Sampang menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.,”pungkasnya.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kasus serupa.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *