Tulungagung || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjambretan yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang diduga beraksi di 20 lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan dan kasusnya dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba dalam pers release di Mapolres Tulungagung yang didampingi Kanit Pidum, Kasihumas juga Kasi Propam, Kamis 16 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang merupakan residivis kasus serupa, dan AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
AKP Andi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki modus mengincar para pedagang sayur maupun warga yang beraktivitas menuju pasar pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, saat kondisi jalan masih sepi.
“Pelaku memilih sasaran pedagang yang membawa tas berisi uang maupun barang berharga. Saat situasi sepi, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik atau memotong tali tas dengan gunting hingga tas berhasil dikuasai. Akibat aksi tersebut beberapa korban terjatuh dari kendaraannya”, jelas AKP Andi Wiranata Tamba.
Dalam salah satu peristiwa, seorang korban bernama M (61), pedagang sayur asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengalami kecelakaan setelah dijambret hingga terjatuh dari sepeda motornya. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait aksi penjambretan di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka AAG di rumahnya di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan pada dini hari berikutnya berhasil menangkap tersangka AA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Andi.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku diduga melakukan aksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan 11 laporan polisi yang telah diterima. Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan para pelaku dalam 3 TKP di wilayah hukum Polres Blitar dan 4 TKP di wilayah hukum Polres Kediri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
. Dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi,
. Dua helm
. Tas dan tali tas milik korban
. Dokumen identitas korban
. Rekaman CCTV
. Serta barang bukti lainnya yang memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d jo Pasal 127 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengimbau masyarakat, khususnya pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga, terutama yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Andi Wiranata Tamba.
*Redaksi*

