Lamongan, 15/07/2026 || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan di sebuah rumah di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat, Lamongan, diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, korban MS (48), seorang wiraswasta asal Paciran, baru menyadari kehilangan saat istrinya hendak mengambil perhiasan dan brankas pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Seiring waktu, korban juga mendapati uang tunai, liontin, cincin, dan gelang hilang secara bertahap.
Bahkan, korban mengaku pernah kehilangan uang puluhan juta rupiah pada 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 100.000.000.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan office boy (OB) yang telah bekerja dan dipercaya korban selama sekitar dua tahun.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan tersebut karena memegang kunci rumah saat korban sering bepergian.
Pelaku juga mengetahui PIN brankas setelah mengetahui nomor PIN ATM korban yang ternyata sama dengan kode pembuka brankas, sehingga dapat melakukan pencurian secara bertahap sejak 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan oleh TKP, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MKR.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, tidak membagikan akses maupun kode keamanan brankas kepada siapa pun, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
*Redaksi*

