Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta 

by

Surabaya || Detik24jam.id – Boleh jadi sekarang ini Dr.Moch Gati.S.H.,CTA.,M.H., makan tidak enak,tidur pun tidak akan nyenyak, sebagai bagian dari Penegak Hukum,dirinya diduga jelas menggelapkan uang masyarakat senilai 520 Juta. Hal ini tidak main- main, peristiwa kejadian di awal tahun 2021, hingga orang tua korban yang diduga ditipu oleh oknum pengacara (GATI) alias (SaktY) meninggal dunia ditahun 2023.

 

Korban di dampingi pengacara Dr. DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H. guna melaporkan oknum berprofesi pengacara ke Polda Jawa Timur. Dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan status TERLAPOR Dr.Moch GATI.S.H.,CTA.,M.H.,

 

Siapa yang tidak mengenal Dr Moch Gati .S.H.,CTA .M.H., seorang Advokat yang berkantor diwilayah Kabupaten Mojokerto ,Desa Lespadangan , Gati yang biasa dipanggil Sakti ini menurut alamat KTP nya berdomisili di wilayah Wiyung Kota Surabaya.

 

Menurut keterangan korban saat di konfirmasi oleh wartawan,ia menagatakan. Saya ini Pak dijanjikan oleh Pak Sakty ( Gati ) pada tahun 2021 untuk masuk menjadi pegawai Kejaksaan, namun baru ujian (SKD) saya sudah gugur ,” Ujar Hisyam

 

Awalnya saya ini di imingi-imingi oleh pak Gati dan dijanjikan masuk sebagai ASN Kejaksaan, waktu itu sekitar tahun 2021.Saya,Ibu,Abah dan tetangga datang ke rumah Pak (GATI) yang ada di babatan GG VII Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

 

“Kamu tenang saja,saya ini jaringan pusat, baik biro (SDM) atau Kejagung ,” Ujar Hisyam menirukan omongan (Gati) saat itu

 

Namun sejak tahun 2021, setelah dirinya gagal, tetap disarankan GATI untuk ikut P3K ditahun 2022, akhirnya saya ikut lagi sebagaimana arahan dari Pak GATI, namun ditahun 2022 , ” tidak lolos lagi,” Ucapnya Hisyam

 

Tambahnya Hisyam.” Ditahun 2023 sekitar bulan April , ibu saya akhirnya meninggal dunia, Pak GATI malah menutup informasi, ganti nomor HP, setiap saya datangi ke rumahnya ,dirinya selalu tidak ada dan menghindar.kami merasa dirugikan maupun di tipu oleh beliau.” total kerugian sebesar 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah).

 

Ditahun 2024 sampai Juli 2026 ini Pak (GATI) sangat sulit untuk saya temui, terakhir malah berbohong, kalau dirinya sedang mengupayakan saya masuk ke (Pertamina) dan (KEMENSOS) nyatanya sampai hari ini semua hanya angin lalu,” Tuturnya Hisyam

 

Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H.,saat diminta.tanggapanya, mengatakan” Hukum di Negara kita tidak pandang bulu, jangankan advokat ,Jampidsus ,Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti-bukti nya melakukan kejahatan,” Tegas Pengacara Kondang Surabaya

 

Masih Didik. Kita ini sebagai-bagian dari (PENEGAK HUKUM) sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas, menipu, menjanjikan masuk sebagai ASN atau lainnya,unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 486,dan 492 sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2003 Tentang KUHP ,” Urai Didi

 

Terkait perkara Pengacara (Gati) dilaporkan oleh korban,itu sudah kewenangan korban guna mencari keadilan.” kalau bisa perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum- oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus , tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya upaya culas, ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku.”Pungkasnya

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *