Korban Dugaan Penipuan Fiktif Resmi Laporkan Terduga Pelaku ke Polres Pasuruan

oleh
oleh

 

PASURUAN || Detik24jam.id – Seorang warga Kabupaten Pasuruan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Pasuruan setelah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta akibat investasi pembelian sapi yang diduga fiktif.

 

Korban, Sofi Ahmad Ansori, melaporkan seorang terduga pelaku berinisial DWI ANDI PRADANA. Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada 13 Juli 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Dalam laporan pengaduannya, korban menjelaskan bahwa pada awal Januari 2026 dirinya dihubungi terlapor yang menawarkan kerja sama penambahan modal pembelian sapi dengan iming-iming keuntungan dari sistem bagi hasil. Karena percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank maupun secara tunai hingga total mencapai Rp12 juta.

 

Namun, beberapa bulan kemudian korban mulai mempertanyakan perkembangan usaha tersebut. Setelah melakukan penelusuran, korban mengaku mengetahui bahwa sapi yang dijanjikan diduga tidak pernah ada, sehingga menduga dirinya telah menjadi korban penipuan.

 

Korban mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana kepada terlapor. Akan tetapi, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

 

Atas dasar itu, korban meminta Polres Pasuruan untuk menerima laporan, memanggil dan memeriksa pihak terlapor beserta saksi-saksi terkait, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Korban juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi KTP, bukti transfer bank, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *