Jaksa Agung: Desa Jangan Dikriminalisasi, Ini Tanggapan Kejari Sampang

oleh
oleh

Sampang || Detik24jam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan pemerintahan desa melalui sosialisasi regulasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama tiga tahun terakhir.

Memasuki tahun 2026, Kejari Sampang kembali menggelar sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Sampang, Kedungdung, Robatal, dan Camplong. Kegiatan tersebut menghadirkan kepala desa beserta perangkat desa untuk mendapatkan pemahaman mengenai regulasi, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta aspek hukum lainnya.

Program serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 2024 dan 2025 sebagai bentuk komitmen Kejari Sampang dalam mengedepankan langkah preventif dibandingkan penindakan hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa mengenai regulasi yang berlaku, sehingga dalam menjalankan pemerintahan maupun mengelola keuangan desa dapat dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat dikonfirmasi suaradesa.co, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pembinaan hukum menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Diecky juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dikriminalisasi selama bekerja sesuai aturan dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sampang mengedepankan pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Prinsipnya, Kejaksaan hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum. Selama kepala desa menjalankan tugas sesuai regulasi, tentu tidak perlu khawatir terhadap kriminalisasi,” jelas Diecky.

Lebih lanjut, Kejari Sampang juga memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.

Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah penegakan hukum apabila memang memenuhi unsur pidana.

Kolaborasi antara Kejaksaan dan APIP diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, transparan, serta akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa.

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkesinambungan sejak 2024 hingga 2026, Kejari Sampang berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bukti bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum tetap menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Sampang dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *