Baru Bebas 10 Hari, Pria di Sampang Diduga Bacok Paman dan Adik Kandung Sendiri 

oleh
oleh

Sampang || Detik24jam.id – Peristiwa dugaan penganiayaan berat menggegerkan warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Seorang pria berinisial LR (38) diduga melakukan pembacokan terhadap dua orang korban, yakni J (47) dan SA (23), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

 

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, korban J mengalami luka robek serius di bagian leher bawah telinga kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka robek pada bagian perut hingga menyebabkan usus terurai. Sementara korban SA mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang sekitar 10 sentimeter. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

 

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan pemicu peristiwa tersebut berawal dari hubungan yang sudah lama tidak harmonis antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan yang kerap terjadi diduga memuncak pada malam kejadian hingga berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

 

“Motif sementara diduga karena hubungan antara korban dan terduga pelaku sudah lama tidak harmonis serta sering terjadi cekcok mulut. Pada malam kejadian, percekcokan kembali terjadi hingga berujung perkelahian yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

 

Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, senjata yang digunakan diduga berupa sebilah calok, yaitu alat tajam yang biasa digunakan untuk membelah kelapa atau bambu. Barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Lebih lanjut, hubungan keluarga dalam perkara ini menjadi perhatian penyidik. Korban J diketahui merupakan paman dari terduga pelaku, sedangkan korban SA merupakan adik kandung terduga pelaku. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa konflik terjadi di lingkungan keluarga, meski penyidik masih terus mendalami seluruh latar belakang peristiwa.

 

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, kesigapan Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Sampang Kota membuahkan hasil dengan menangkap terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam. Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain proses penyidikan, Polres Sampang juga mengambil langkah antisipatif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Personel dari Unit Intelkam, Satreskrim, Polsek Sampang Kota, serta fungsi terkait masih melakukan pemantauan dan pendekatan kepada kedua belah pihak untuk mencegah kemungkinan aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi.

 

Sementara itu, beredar informasi dari sejumlah warga sekitar yang menyebut konflik keluarga tersebut diduga berkaitan dengan persoalan warisan harta. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *