Ungkap Kasus Penadahan Curanmor, Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Pelaku Serta Sita Yamaha NMax

oleh
oleh
banner 468x60

 

Batu Jatim || Detik24jam.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Batu. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KW dan EWP, beserta sejumlah barang bukti penting.

banner 336x280

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim setelah menerima laporan dari masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

“Berawal dari laporan masyarakat terkait rangkaian kasus kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasembon. Dari laporan itulah kami segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara sistematis, menelusuri jejak kendaraan, hingga akhirnya berhasil mengarah pada dua orang yang kini sudah kami amankan,” ujar AKP Zaenal Arifin saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penadahan kendaraan hasil curanmor yang beroperasi secara terstruktur. “Keduanya kami amankan karena diduga terlibat aktif dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan. Peran masing-masing sudah kami kantongi berdasarkan keterangan yang diberikan dan bukti yang kami temukan,” tegasnya.

 

AKP Zaenal merinci peran masing-masing tersangka dalam transaksi tersebut. KW diduga bertindak sebagai perantara yang menghubungkan penjual dengan pembeli kendaraan gelap. Selanjutnya, kendaraan hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada EWP dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yakni sebesar Rp8,6 juta, tanpa disertai kelengkapan dokumen resmi kendaraan.

 

“KW berperan sebagai penghubung yang menawarkan kendaraan tersebut. Kendaraan hasil kejahatan itu kemudian berpindah tangan kepada EWP dengan nilai transaksi sekitar Rp8,6 juta, dan jelas tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di sini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian kendaraan yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Kami belum puas sampai di sini. Saat ini kami masih terus memburu pelaku utamanya yang masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika melihat keberadaan orang tersebut,” tambahnya.

 

Dalam operasi pengamanan ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta dokumen kendaraan milik korban. Kerugian materiil yang dialami oleh korban akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp32,7 juta.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan di tahanan Polres Batu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Pihak Polres Batu mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen, serta mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan surat kendaraan guna terhindar dari jeratan hukum.

 

*Redaksi*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.