Menyikapi terkait munculnya pemberitaan Media Online pada Rabu (01/07/2026) yang beredar bahwa di kawasan semut kali menjadi terminal raksasa atau parkir liar truk serta adanya praktik parkir ilegal dan tuduhan adanya bisnis gelap bahkan melibatkan perangkat kewilayahan, Kang Arief, S.H., selaku Kordiantor Parkir Truk Semut Kali menegaskan bahwa Parkir Sepanjang Semut kali itu Legal dan Titik Parkir sesuai yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya sesuai Regulasi dan aturan Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Kendaraan yang parkir disepanjang jalan semut kali, mulai pikap hingga truk tronton itu milik warga dan toko yang usahanya ada di jalan semut kali, kami melibatkan kewilayahan setiap harinya guna untuk kordinasi ketertiban umum dan penataan kendaraan parkir untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas serta mmbantu menjaga kondusifitas kota Surabaya” Ucap Arief.
Ia menambahkan serta mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga menuduh tanpa adanya bukti yang kuat bisa dijerat pasal Fitnah dan berita bohong sesuai Pasal 434 UU No.1 Tahun 2023 KUHP. Pelaku diancam pidana 3 tahun dan denda Rp 200jt serta UU ITE pasal 28 Ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian seseorang.
Selain itu , parkir semut kali disamping sudah legal dan juga sudah ada kesepakatan bersama pada waktu Rapat dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang komisi C DPRD Kota Surabaya antara Kordinator Truk Expedisi dengan pihak kewilayahan melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Parkir semut baru tidak bisa dilegalkan melainkan semua truk dialihkan ke sepanjang Semut Kali.
Disisi lain, Bapak Wawan SR, Selaku Ketua RT 01, RW 06, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya menyayangkan adanya dugaan salah satu warga sekitar yang diduga menjadi pemicu kegaduhan diwilayah bongkaran, dengan memberikan informasi yang sepihak kepada pihak luar, dan mengatas namakan warga yang resah, padahal jukir diwilayah semut kali selain legal juga untuk kesejahteraan warga setempat untuk pertumbuhan ekonomi warga Kota Surabaya” pungkasnya.













