Lamongan || Detik24jam.id — Karyawan toko buah berinisial Samudi (44) dilaporkan ke Polres Lamongan, Rabu 24 Juni 2026. Laporan itu atas dugaan penggelapan hasil penjualan buah senilai Rp 71,6 juta milik usaha di Pasar Agrobis Barat C/B 12, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Laporan diajukan Karenina Marcentia, pemilik toko buah. Perempuan 22 tahun asal Surabaya itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawannya.
Dalam laporannya, Karenina Marcentia mengaku mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 71 juta.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan terlapor adalah tidak melaporkan hasil penjualan buah selama beberapa hari kepada pemilik toko.
“Modusnya barang yang laku uangnya diambil mas. Jadi uangnya masuk kantong pribadi yang harusnya masuk toko,” kata Karenina Marcentia.
Karenina Marcentia menjelaskan dugaan perbuatan tersebut terungkap pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya melakukan pengecekan stok barang di toko buah miliknya.
Saat pemeriksaan dilakukan, ia menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dan hasil penjualan yang tercatat.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, muncul dugaan bahwa Samudi melakukan penggelapan.
“Yang bersangkutan diduga menjual buah dari toko, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota penjualan resmi. Selain itu, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada kami sebagai pemilik usaha,” tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 486 dan/atau Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Samudi telah diperiksa dan diamankan di Mapolres Lamongan. Namun, dugaan keterlibatan terlapor masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/216/VI/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim sebagai bukti Laporan resmi diterima.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik Polres Lamongan. Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
*Redaksi*













