Sampang || Detik24jam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md. Gz, tertanggal 23 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026.
Dalam agenda rapat, terdapat tiga pembahasan utama, yakni Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rapat paripurna internal terkait penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, kami berharap tercipta sinergi yang kuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar H. Slamet Junaidi.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna tersebut diharapkan menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang.
*Redaksi*













