Jooss!!! Tim URC Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor Honda CRF dalam Hitungan Jam

oleh
oleh
banner 468x60

SAMPANG || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Seorang pria berinisial Z (34) berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

banner 336x280

 

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, Fuji Al Makki, warga Desa Paseyan, mendapati sepeda motor Honda CRF tahun 2024 miliknya raib dari rumah saat kondisi rumah sedang kosong.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang pada sepeda motor. Saat itu kedua orang tua korban juga sedang berada di luar rumah sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut.

 

 

Menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.

 

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu H. Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.

 

 

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berkat kerja keras Tim URC Satreskrim, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu H. Nur Fajri Alim.

 

 

Pelaku ditangkap pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Dari lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam beserta kunci kendaraan sebagai barang bukti.

 

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Sampang juga memastikan akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

@Redaksi@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.