Tanjung Perak || Detik24jam.id — Bukannya kapok setelah sang suami masuk penjara karena kasus narkoba, seorang wanita muda asal Surabaya justru nekat mengambil alih bisnis haram tersebut.
Wanita berinisial AS (22) itu diduga melanjutkan peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan suaminya.
Dalam waktu singkat, AS bahkan berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 100.000.000.
Aksi AS akhirnya terhenti setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya bersama seorang pria berinisial CW, yang bertugas sebagai kurir sabu, di kawasan Jalan Kenjeran pada 12 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (20/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.
Dijelaskan, AS mengaku melanjutkan bisnis suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui telah tiga kali memesan sabu kepada pemasoknya selama Mei 2026.
Dalam setiap transaksi, ia membeli lebih dari 100 gram sabu.
Keuntungan yang diperoleh pun tidak main-main.
Untuk setiap 100 gram sabu yang dijual kembali, AS bisa meraup laba antara Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.
Sementara itu, CW yang berperan sebagai kurir mengaku menerima bayaran Rp 500.000 setiap kali mengantar sabu kepada pelanggan.
Dari tangan keduanya, Unit Satresnarkoba menyita tiga paket sabu dengan berat total 292,9 gram.
Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini masih memburu pemasok utama berinisial R yang diduga menjadi mata rantai penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
@Redaksi@













