Surabaya || Detik24jam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya. Selain itu, penyidikan itu menyasar jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 12 Juni 2026. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap kedua tersangka pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Kemudian, ASDP membeli barang haram itu dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
ASDP membeli tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram. Sementara itu, tersangka membayar barang tersebut dengan harga Rp45 juta per ons atau 100 gram.
Polisi mengungkap bahwa ASDP berencana menjual kembali sabu itu dengan harga Rp55 juta per ons. Dengan demikian, tersangka berpotensi meraih keuntungan sekitar Rp10 juta dari setiap ons yang berhasil ia jual.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO memesan sabu tersebut kepada ASDP. Selain itu, ASDP melibatkan tersangka CWH dalam transaksi tersebut.
“ASDP membeli sabu tersebut atas pesanan seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO. Dalam proses transaksi, CWH mendampingi ASDP. Tersangka juga membantu pelaksanaan jual beli narkotika. Dari pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka menerima imbalan sesuai perannya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Atas perannya membantu transaksi, CWH menerima imbalan sebesar Rp500 ribu. Di sisi lain, penyidik menemukan fakta bahwa ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.
Menurut hasil pemeriksaan, ASDP melanjutkan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan suaminya. Sebelumnya, polisi menangkap suami tersangka dalam kasus narkoba. Saat ini, ia menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Dari hasil pemeriksaan, ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Selama menjalankan kegiatan tersebut, tersangka meraih keuntungan sekitar Rp100 juta,” tambah AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi menyita satu wadah plastik bening berukuran besar dan tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang tersebut menyesuaikan ketentuan pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Oleh karena itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO.
@Redaksi@













