Lamongan || Detik24jam.id — Pelaksanaan pengamanan kegiatan Pengesahan Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan Tahun 2026 sukses berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas kuat serta kerja keras seluruh unsur pengamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kelancaran agenda besar ini tidak terlepas dari dedikasi personel Polres Lamongan yang mendapatkan dukungan BKO (Bantuan Kendali Operasi) dari berbagai unsur strategis. Di antaranya adalah:
1. Dit Samapta Polda Jatim
2. Sat Brimob Polda Jatim
3. Kodim 0812 Lamongan
4. Pemda Kabupaten Lamongan
5. Kompi Zeni
6. Pengamanan (Pam) internal
7. Serta seluruh stakeholder terkait.
Dukungan serta doa dari masyarakat Lamongan juga menjadi faktor kunci terciptanya situasi yang damai.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman S.H S.I.K M.Si, melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid S.Pd, menyampaikan apresiasi yang mendalam dan terima kasih kepada seluruh personel yang telah berjibaku di lapangan.
“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan dan anggota yang terlibat dalam pengamanan kegiatan pengesahan. Berkat Ridho Allah SWT, kerja keras, dedikasi, dan sinergitas seluruh personel serta dukungan masyarakat, kegiatan malam ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan situasi kondusif sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Ia juga berharap seluruh personel senantiasa diberikan kesehatan dan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian ke depan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tindakan Tegas Terhadap Rombongan Liar:
Demi menjaga kondusivitas wilayah, petugas gabungan mengambil langkah tegas terhadap para penggembira dan Rombongan Liar yang mencoba merangsek masuk ke wilayah Kabupaten Lamongan.
Langkah antisipatif ini dilakukan karena pergerakan massa tersebut berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
Dari penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 74 orang yang diduga hendak mengikuti kegiatan secara tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, sebanyak 66 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/pretelan) turut disita karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Selain ini, terhadap 74 orang yang diamankan masih dilakukan proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan,” jelas Kasihumas.
Sementara itu, untuk 66 kendaraan yang melanggar aturan spesifikasi teknis langsung dijatuhi sanksi tegas.
“Sudah dilakukan penindakan berupa penilangan oleh Satlantas Polres Lamongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui semangat “Jogo Lamongan”, Polres Lamongan bersama seluruh unsur pengamanan membuktikan komitmennya dalam mengawal ruang publik yang aman.
Seluruh rangkaian pengesahan warga baru PSHT 2026 pun selesai dengan lancar tanpa gangguan berarti, sehingga masyarakat Lamongan dapat kembali beraktivitas dengan nyaman.
@Redaksi@













