Pelaku Jambret Maut Grand City Surabaya Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes, Satu DPO Dalam Pengejaran

oleh
oleh
banner 468x60

Suurabaya || Detik24jam.id — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku jambret maut Grand City Surabaya, N (23), atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penjambretan yang menewaskan seorang perempuan. Petugas menangkap N di rumahnya di Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, tepat di depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City Surabaya. Polisi mengidentifikasi korban sebagai perempuan berinisial W yang saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri.

banner 336x280

Polisi mengungkap bahwa N tidak beraksi sendirian. N menjalankan aksi penjambretan bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), lalu berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran di jalan raya.

Ketika melihat korban, kedua pelaku mendekat lalu memepet sepeda motor korban. Mereka kemudian merampas tas milik korban dan langsung kabur dari lokasi kejadian.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan kendali lalu terjatuh dari sepeda motornya. Benturan keras membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik. Luka berat di bagian kepala akhirnya merenggut nyawa korban setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Dalam kasus ini, N berperan sebagai joki sekaligus eksekutor penjambretan. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang turut menjalankan aksi tersebut.

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari proses tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku jambret maut Grand City Surabaya lalu melacak keberadaannya.

Petugas kemudian menangkap N di kediamannya di kawasan Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya. Polisi juga menyita rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas korban, kartu ATM milik korban, pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, serta tas milik korban.

Penyidik menjerat N dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP. Hingga kini, penyidik masih memburu seorang pelaku lain yang menjalankan aksi penjambretan bersama pelaku jambret maut Grand City Surabaya tersebut.

@Redaksi@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.