SURABAYA || Detik24jam.id — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Agenda sidang kali ini memanas saat tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge (saksi meringankan) yang membongkar fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim. Kamis. 18/06/2026.
Ketiga saksi yang merupakan pengurus dan tenaga pendidik di lingkungan Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut adalah:
Sihabhudin (Sekretaris Umum Pondok Pesantren)
Zhuratul Halimah (Guru TPQ)
Alfiah (Guru)
Kehadiran trio saksi ini secara telak mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang selama ini menuduh adanya kerugian negara dan penyalahgunaan dana untuk memperkaya diri para terdakwa.
Fakta Persidangan: Dana Mengalir ke Tanah dan Fasilitas Santri
Saksi pertama, Sihabhudin, dalam kesaksiannya di bawah sumpah menegaskan bahwa seluruh dana hibah yang diterima telah dialokasikan secara transparan untuk pengembangan fasilitas PP Al-Ibrohimi. Ia merinci aliran dana yang digunakan untuk membebaskan dua bidang tanah di area pondok:
Pembelian Lahan Rofiatul Masruroh: Sebidang tanah ukuran 6×12 m² di area PP Al-Ibrohimi senilai Rp200.000.000 digunakan untuk koperasi.
Uang Muka Lahan Bank Lantabur: Pembayaran DP sebesar Rp150.000.000 kepada Saudara Sadad dari total kesepakatan Rp350.000.000 untuk pembangunan kantor atau Bank Lantabur.
Tak hanya itu, Sihabhudin juga membeberkan sisa dana Rp50.000.000 yang direalisasikan secara fisik untuk pembangunan gedung serba guna atau TPQ, pemasangan paving, serta gedung balai pertemuan pengurus lembaga pondok, di desa penganden sebalah selatan PP al ibrohimi, yang menghabiskan anggaran 58 jt semua pembelian material ditoko bangunan yulian jln kyai sahlan I no 1 manyar gresik. Bukan untuk kepentingan pribadi para terdakwa secara melawan hukum.
”Saudara Zainul Rosid selalu terbuka di grup WhatsApp pengurus maupun keluarga besar PP Al-Ibrohimi terkait sirkulasi keuangan dana hibah. Bahkan, pembelian tanah dari bantuan Pemprov Jatim itu disampaikan langsung kepada anak atau keluarga almarhum Ali Wafa.
Sita Jaminan Kejari Gresik Dinilai Salah Sasaran!
Senada dengan kesaksian pertama, Zhuratul Halimah selaku saksi kedua membenarkan seluruh keterangan Sekretaris Umum. Namun, ia menyayangkan langkah hukum dari pihak kejaksaan. Dua bidang tanah yang jelas-jelas dibeli menggunakan dana hibah untuk kepentingan umat tersebut, kini justru menjadi objek sengketa dan disita oleh Kejari Gresik.
Halimah juga meluruskan dinamika pembangunan asrama santri yang sempat disorot JPU. Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut murni bersumber dari uang SPP, infak santri, serta iuran amal jariyah dari wali santri yang dikelola langsung oleh Bu Nyai Nafisah—bukan dari dana hibah.
”Uang sewa kontrak bangunan Bank Lantabur senilai Rp360 juta itu sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan PP Al-Ibrohimi. Sama sekali tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri Kyai Rosid maupun para terdakwa lainnya,” cetus Halimah di hadapan Hakim.
Ada Apa dengan JPU? Penasihat Hukum Cium Kejanggalan Sidang Misterius
Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh tim penasihat hukum top para terdakwa yang terdiri dari Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Ditemui tim media usai persidangan, Ahmad Toha, S.H., M.H. menyatakan bahwa fakta persidangan hari ini telah terang benderang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum formal yang menguntungkan pribadi terdakwa. Di sisi lain, ia mengkritisi keras performa JPU yang dinilainya penuh kejanggalan.
”Hari ini kami hadirkan saksi a de charge yang faktanya sangat telak menguatkan posisi klien kami. Namun, ada yang aneh, saksi ahli pidana yang seharusnya dihadirkan oleh JPU justru kembali gagal hadir! Sidang kasus tipikor ini terkesan misterius. Padahal, ini menyangkut nasib dan kebebasan seseorang yang harus dibuka secara transparan berdasarkan hukum pembuktian,” sentil Ahmad Toha tajam.
Dengan terungkapnya fakta transparansi pengelolaan dana di tingkat pondok ini, tim penasihat hukum mendesak agar majelis hakim bertindak objektif dan menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) bagi para terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dinilai dipaksakan.
@Redaksi@













