Lamongan || Detik24jam.id — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang berbagai kegiatan yang melibatkan perguruan silat, Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada oknum pesilat yang berpotensi melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Polres Lamongan menegaskan bahwa setiap bentuk provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, maupun tindakan lain yang dapat memicu gesekan antar kelompok dan meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh oknum pesilat. Jika ada yang nekat memicu gesekan, melakukan tindakan anarkis, atau merusak keterantraman masyarakat, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasihumas Polres Lamongan.
Lebih lanjut, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Lamongan agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Polres Lamongan juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Ipda M. Hamzaid S.Pd mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjunjung tinggi nilai persaudaraan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pilihannya hanya dua, taat pada hukum dan aturan atau berhadapan dengan ancaman pidana yang berlaku. Mari tunjukkan bahwa pesilat adalah pelopor keamanan, bukan sumber gangguan kamtibmas. Bersama kita jaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
Polres Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
@Redaksi@













