Tim URC Satreskrim Polres Sampang Ungkap Pencurian Uang Rp 4 Juta di Hotel Panglima Sudirman Sampang 

oleh
oleh
banner 468x60

SAMPANG || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah diduga mengambil uang milik korban sebesar Rp4 juta tanpa izin.

 

banner 336x280

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, berada di Sampang untuk menagih pembayaran dari sejumlah toko. Setelah selesai melakukan penagihan, korban singgah di sebuah tempat kopi untuk merekap uang hasil tagihan. Saat membuka jok sepeda motornya, korban mendapati uang yang semula berjumlah Rp23.230.000 berkurang Rp4 juta dan tersisa Rp19.230.000.

 

Korban kemudian kembali ke Hotel Panglima Sudirman untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dan sempat menginap bersama korban diduga mengambil uang tersebut. Meski sempat membantah, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV.

 

Karena uang yang diambil tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.

 

PS Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu H. Nor Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim URC Satreskrim.

 

“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka H pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu H. Nor Fajri Alim.

 

Ia menegaskan bahwa tersangka diduga mengambil uang korban tanpa izin untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan H sebagai tersangka karena telah terpenuhi unsur pidana dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.

 

“Polres Sampang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada pihak kepolisian,” kata AKP Eko Puji Waluyo. Sabtu (13/06/2026).

 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

@Redaksi@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.