Sampang || Detik24jam.id – Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang kembali ditunjukkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria asal Kecamatan Pangarengan yang terbukti positif mengonsumsi metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Sampang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang masuk.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa petugas bergerak melakukan operasi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Pangarengan. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.
“Dari hasil operasi, anggota mengamankan dua orang berinisial G dan R yang merupakan warga Kecamatan Pangarengan. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” ujar Iptu Yuda Julianto, Jumat (12/6/2026).
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan dilakukan, petugas tetap membawa kedua terduga ke Kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine yang dilakukan penyidik kemudian menunjukkan fakta mengejutkan. Kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan proses hukum terhadap keduanya.
“Hasil pemeriksaan laboratorium urine menunjukkan kedua terlapor positif mengandung metamfetamina. Dari hasil tersebut, penyidik menduga keduanya menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi,” tegas Iptu Yuda Julianto.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, kedua terlapor dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
@Redaksi@















