Resmi Laporkan Pihak Sekolah ke Polda Jatim
SIDOARJO || Detik24jam.id – Praktik penahanan ijazah dengan dalih tunggakan administrasi kembali mencoreng dunia pendidikan di Jawa Timur. Kali ini, tindakan represif tersebut diduga dilakukan oleh manajemen SMP Sepuluh November Sidoarjo. Tak tinggal diam, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kabupaten Sidoarjo resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak sekolah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dokumen dan pelanggaran hak anak.
Laporan resmi bernomor B/005/VI/2026/FPPI-DPC SIDOARJO tersebut dipicu oleh penahanan ijazah milik seorang siswa dari keluarga miskin bernama Ardy Rasya Gea selama hampir lima tahun. Akibat kebijakan sekolah yang dinilai tidak manusiawi tersebut, korban harus menelan pil pahit mengalami putus sekolah karena tidak memiliki dokumen kelulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Kasus ini mulai bergeser ke jalur hukum setelah upaya persuasif yang dilakukan oleh FPPI Sidoarjo selaku penerima kuasa dari korban menemui j those jalan buntu. Berdasarkan surat kuasa nomor 028/FPPI/SKK/SDA/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026, tim FPPI mendatangi sekolah pada 2 Juni 2026. Namun, kedatangan mereka justru disambut secara arogan dan represif oleh pihak sekolah.
“Kedatangan kami disambut oleh Humas sekolah bernama Taufiq di lapangan sekolah. Dengan bahasa yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pendidik, kami tidak dipersilahkan duduk di ruangan, dan Taufiq langsung menegaskan bahwa ijazah tidak bisa diambil jika tidak lunas administrasi,” ujar perwakilan FPPI Sidoarjo dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya menolak memberikan ijazah, pihak Humas sekolah juga dilaporkan mempertanyakan jaminan apa yang bisa diberikan oleh korban agar ijazah tersebut dapat dicairkan. FPPI menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP terkait pemerasan dalam jabatan, mengingat status lembaga pendidikan swasta tersebut juga mengelola dana bantuan dari pemerintah.
Penderitaan Ardy dan keluarganya ternyata telah berlangsung bertahun-tahun. Sebelum menggandeng FPPI, orang tua korban sudah berulang kali menghadap pihak sekolah untuk memohon kebijakan agar diberikan ijazah atau sekadar fotokopiannya demi mendaftar ke jenjang SMA/SMK. Sayangnya, permohonan tersebut selalu ditolak mentah-mentah hingga menyebabkan korban sempat luntang-lantung tanpa sekolah selama satu tahun.
Ironisnya, saat korban sangat membutuhkan legalisir fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk keperluan di sekolah SMK berikutnya, pihak SMP Sepuluh November Sidoarjo justru mematok syarat administratif yang memberatkan. Pihak sekolah mewajibkan wali murid untuk mengangsur minimal Rp500.000.
“Wali murid pernah menunjukkan hanya memiliki uang Rp200.000, namun ditolak oleh pihak sekolah,” ungkap narasumber dalam laporan tersebut.
Pihak keluarga juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam sistem administrasi sekolah. Meski wali murid sudah berulang kali mencicil sebisa mereka, nominal tunggakan awal dikabarkan tidak pernah berkurang. Upaya mencari keadilan sempat ditempuh pada Januari 2025 melalui mediasi yang dibantu oleh sebuah LSM dan laporan langsung via WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Tirto Adi, namun langkah tersebut tidak membuahkan respons konkret dari otoritas terkait.
Secara regulasi, tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kementerian. FPPI Sidoarjo menegaskan bahwa pihak sekolah secara nyata mengangkangi Peraturan Sekjen (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2). Aturan tersebut menyatakan secara tegas bahwa satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Karena dokumen tersebut telah dikuasai sepihak oleh lembaga sekolah selama lima tahun, manajemen SMP Sepuluh November Sidoarjo dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 486 KUHP Baru mengenai penggelapan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Selain delik penggelapan, sekolah juga dituding melanggar Pasal 76A huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan diskriminatif tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materil dan moril, berupa tekanan mental yang menghambat fungsi sosial anak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.
Sebagai sekolah yang tercatat menerima dana BOS Reguler dan BOS Daerah, penarikan pungutan wajib kepada keluarga tidak mampu dilarang keras secara regulasi. Sebaliknya, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan cuma-cuma sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Menanggapi mandeknya penyelesaian di tingkat sekolah, Wakil Ketua DPC FPPI Sidoarjo, Hadi Purnomo, angkat bicara mengenai langkah hukum yang akhirnya ditempuh ke Mapolda Jatim.
“Kemarin dari anggota kami sudah ke sekolah, tapi jawaban daripada Humas, Bapak Taufik (Rofiq), itu sangat arogan. Dia menantang untuk ‘silakan kalau mau melaporkan ke pihak yang berwenang’. Akhirnya, kami dari FPPI membuat langkah untuk melaporkan ke Polda Jatim,” ujar Hadi Purnomo tegas.
Hadi menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya diarahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, namun kemudian diarahkan ke SPKT untuk pelaporan tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim guna menyampaikan keluhan dari korban terkait ijazah yang ditahan.
Mengenai kerugian nyata yang dialami oleh siswa, Hadi Purnomo membeberkan fakta miris yang dialami Ardy akibat penahanan dokumen kelulusan ini.
“Yang jelas dari pihak korban ini kan sudah dirugikan. Selama satu tahun dia tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang menengah atas. Akhirnya kan itu kerugian besar dalam satu tahun.
Problemnya hanya karena belum membayar SPP sebesar kurang lebih 5 juta rupiah, jadi ijazahnya ditahan. Setelah tahun berikutnya diambil lagi tidak bisa, hanya diberikan legalisir dari ijazah tersebut dengan (syarat) membayar cicilan 500 ribu rupiah tiap mengambil legalisir,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Hadi memberikan kritik tajam terhadap esensi institusi pendidikan yang dinilai telah beralih fungsi menjadi komersial dan membunuh karakter anak bangsa.
“Kami dari ormas FPPI mengharapkan agar sekolahan itu kan ditugaskan untuk mencerdaskan anak bangsa. Berita seperti ini kan dia itu membunuh karakter daripada anak bangsa penerus kita nanti, masa depan bangsa. Harusnya itu sudah dijelaskan oleh negara dan mereka tahu juga bahwa untuk sekolahan SD dan SMP itu kalau bisa gratis. Jangan sampai dipersulit, sudah ada dana BOS Daerah dan dana BOS Reguler. Apa bedanya dengan (sekolah) negeri?” pungkas Hadi Purnomo.
Guna memperkuat laporan di Mapolda Jatim, DPC FPPI Sidoarjo telah menyerahkan satu bendel berkas barang bukti, yang meliputi Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) korban
Kuitansi pembayaran angsuran, Rekaman audio penolakan dari Humas sekolah, Surat keterangan/pernyataan dari korban, Surat Kuasa Korban, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Melalui laporan resmi ini, FPPI Sidoarjo mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemanggilan dan memproses hukum pihak-pihak terkait di SMP Sepuluh November Sidoarjo. Langkah hukum tegas diperlukan demi memberikan efek jera agar hak pendidikan anak bangsa tidak lagi disandera oleh kepentingan komersial kelompok tertentu.
Untuk mengawal kasus ini secara komprehensif, surat laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi vertikal, antara lain Kompolnas RI, Bupati Sidoarjo, serta Kepala UPTD PPA Sidoarjo guna memastikan adanya pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar korban.
“Redaksi”















