Sidoarjo || Detik24jam.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus seorang pria berinisial SP (58), warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut tega melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, ACD, yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Guna menutupi perbuatannya dan mencegah korban berbadan dua, tersangka bahkan memaksa darah dagingnya itu untuk mengonsumsi pil KB.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik. mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka didorong oleh kecanduan menonton konten pornografi melalui ponsel genggamnya. Peristiwa memilukan ini kerap terjadi di ruang tamu rumah mereka, tempat di mana tersangka dan korban tidur bersama.
“Tersangka kerap menonton film porno sebelum melancarkan aksinya. Ketika melihat korban tertidur di ruang tamu, tersangka langsung melancarkan bujuk rayu dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Agar korban tidak hamil, tersangka juga menyuruh anak kandungnya ini mengonsumsi pil KB,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo Rabu (03/05/2026).
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Menanggapi laporan tersebut, petugas piket Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor Sat Res PPA PPO Polresta Sidoarjo.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju terusan panjang berwarna cokelat susu, satu buah celana dalam berwarna pink milik korban, serta satu strip pil KB yang digunakan untuk mencekoki korban.
Atas perbuatan tidak bermoral tersebut, SP kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok, atau terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Mohammad Zainur Rofik.
“Redaksi”















