SAMPANG || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Sampang pada 3 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak yang diduga terlibat.
Ps. Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nur Fajri Alim. Jum’at (05/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di wilayah Kecamatan Ketapang. Korban yang masih berstatus anak diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M.
Terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Ketapang pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta memeriksa terduga pelaku.
Polres Sampang juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, mengingat korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berencana melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Redaksi”













