Gresik || Detik24jam.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang residivis kambuhan yang mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol W 4497 AO milik warga di Desa Iker-Iker, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tersangka aksi pencurian itu yakni M Sodikin (42) warga Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ia ditembus peluru petugas karena Melawan saat diamankan.
“Tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Selasa 2 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka rupanya telah beraksi di 4 TKP berbeda.
Di antaranya yakni:
1. Dua TKP di Kecamatan Menganti
2. Satu TKP di Cerme
3. Satu TKP lain di Surabaya.
“Namun beberapa barang bukti lainnya diduga sudah dijual ke penadah dan masih dalam pencarian,” tuturnya.
AKBP Ramadhan Nasution menambahkan bahwa, pria tersebut ternyata merupakan residivis yang telah 3 kali merasakan jeruji penjara.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi dan kecanduan narkoba.
“Motifnya karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga menggunakan narkoba dan residivis pencurian sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
“Kami saat ini memburu rekan tersangka bernama Saiful yang diduga ikut membantu aksinya,” tandasnya
“Redaksi”















