SIDOARJO || Detik24jam.id – Kasus penahanan dokumen kelulusan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Ijazah seorang alumni SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo Tahun Ajaran 2020/2021 dilaporkan masih tertahan di pihak sekolah selama hampir lima tahun. Pihak sekolah berdalih, dokumen negara tersebut sengaja belum diserahkan lantaran wali murid belum melunasi tanggungan administrasi keuangan.
Didampingi awak media, wali murid yang bersangkutan mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk menuntut transparansi serta kejelasan hak atas dokumen kelulusan anak mereka.
Humas SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo, Taufik, tidak menampik adanya penahanan fisik ijazah tersebut. Ia berargumen bahwa pihak sekolah tetap memberikan kelonggaran berupa legalisir dokumen, namun fisik ijazah asli baru bisa dibawa pulang jika kewajiban keuangan telah diselesaikan sepenuhnya.
“Kami biasanya memberikan ijazah kepada murid yang telah lulus. Namun apabila masih ada tanggungan, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cara angsuran. Legalisir tetap bisa dilakukan, dan setelah kewajiban tersebut selesai, ijazah akan diberikan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah. Rabu, 3/6/26.
Sayangnya, proses klarifikasi dan pelayanan informasi oleh pihak manajemen sekolah ini terkesan tertutup dan formalitas. Alih-alih diterima di ruang pelayanan resmi atau ruang tamu sekolah yang layak, awak media dan wali murid justru hanya ditemui di area luar (outdoor) lingkungan kantor sekolah.
Penahanan ijazah ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus.
Dokumen ini bersifat vital sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk memasuki dunia kerja.
Secara hukum, tindakan menahan ijazah bertentangan dengan semangat pemenuhan hak anak atas pendidikan yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, serta dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih spesifik dan mengikat, tindakan ini melanggar Pasal 7 ayat
(8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata
Cara Pengisian Serta Penerbitan Ijazah. Aturan tersebut secara eksplisit menegaskan:
“Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.”
Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah melalui Kemendikbudristek berulang kali menegaskan bahwa sengketa keuangan antara orang tua dan pihak sekolah tidak boleh mengorbankan atau menyandera dokumen kelulusan anak.
Sebagai lembaga pendidikan swasta, SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo memang memiliki hak keperdataan untuk menagih biaya operasional pendidikan yang belum terbayar. Namun, para pemerhati hukum dan pendidikan menekankan bahwa penyelesaian utang-piutang seharusnya ditempuh melalui mekanisme mediasi, musyawarah, atau jalur perdata tersendiri—bukan dengan cara menahan dokumen negara yang menjadi hak konstitusional anak.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk menyikapi pelanggaran aturan penerbitan ijazah yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Redaksi”














