Sampang || Detik24jam.id – Upaya perlawanan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram terhadap surat dakwaan jaksa kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Selasa, 2 Juni 2026, dua terdakwa yakni Sahudri dan Sulhan hanya bisa tertunduk mendengarkan langsung putusan Majelis Hakim yang mementahkan pembelaan mereka.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel tanpa celah. Sementara keberatan atau perlawanan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dinilai sekadar argumen lemah yang tidak memiliki dasar hukum.
Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya membacakan amar putusan secara terpisah yang menjadi sinyal buruk bagi kelanjutan nasib kedua terdakwa.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan dari terdakwa Sahudri tidak diterima dan menetapkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 126/Pid.Sus/2026/PN Sampang,” tegas Guntur dari balik meja.
Nasib Sulhan pun setali tiga uang. Lewat berkas perkara Nomor 125/Pid.Sus/2026/PN Sampang, hakim mengetok palu penolakan yang sama. Dengan demikian, benteng pertama yang dibangun kubu terdakwa untuk lolos dari jerat hukum resmi runtuh. Perkara ini menggelinding bebas ke babak paling krusial, yaitu pemeriksaan pokok perkara.
Putusan telak ini menjadi pukulan tajam bagi kubu terdakwa. Penasihat hukum mereka, Walid Anwar Ismail, tak mampu menyembunyikan kekecewaan sekaligus kegusarannya setelah argumen-argumen mereka diabaikan oleh majelis hakim.
“Kami menerima atas putusan hakim, namun kami juga kecewa karena beberapa poin yang kami sampaikan tidak ditanggapi secara komprehensif,” ujar Walid, mencoba diplomatis.
Sadar posisi kliennya kian terjepit dan terancam hukuman berat mengingat skala barang bukti yang mencapai 3 kilogram, Walid kini harus memutar otak. Di tengah posisi yang tidak menguntungkan, ia mengaku akan mencoba membangun pertahanan terakhir dengan menyiapkan saksi meringankan atau _a de charge_.
“Kami akan memberikan perlawanan dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan… Dan ada kemungkinan kami akan menghadirkan saksi a de charge,” katanya, meski terdengar seperti upaya spekulatif di tengah kokohnya dakwaan jaksa.
Sementara Kejaksaan Negeri Sampang berada di atas angin. Putusan sela hakim seolah menjadi legitimasi bahwa konstruksi hukum yang dibangun Korps Adhyaksa sudah sangat rigid dan siap menjebloskan kedua terdakwa ke jeruji besi.
Menghadapi agenda pembuktian, tim JPU kini bersiap tancap gas dengan mengagendakan pemanggilan seluruh saksi kunci yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mulai dari aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hingga saksi umum, semuanya bakal dihadirkan ke ruang sidang untuk menguliti habis kronologi dan peran kedua terdakwa dalam kepemilikan komoditas haram tersebut.
Manuver kubu terdakwa yang sempat mencoba meragukan keabsahan barang bukti sabu seberat 3 kilogram pun dipastikan membentur tembok tebal. Pasalnya, kejaksaan telah mengantongi kartu as berupa hasil uji resmi Laboratorium Forensik (Labfor) Polri yang menyatakan barang sitaan tersebut sahih sebagai narkotika.
Dengan prosedur pelimpahan yang diklaim telah tunduk pada petunjuk teknis yang ketat, ruang gerak Sahudri dan Sulhan kini dipastikan kian menyempit menuju babak pembuktian.
“Redaksi”













