Lamongan || Detik24jam.id — Polsek Brondong Polres Lamongan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan KRYD di wilayah Kecamatan Brondong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di sebuah warung.
Dari lokasi, petugas mengamankan 808 botol arak oplosan ukuran 200 ml (sekitar 202 liter), 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter (sekitar 57 liter), 20 botol bir, serta 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol lainnya.
Penjual berinisial MF (20), warga Brondong, turut didata dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, Penindakan ini merupakan upaya mencegah gangguan kamtibmas dan menegakkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan.
“Redaksi”















