REMBANG ,– Dalam rangka memperkuat sinergitas dan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung misi membangun kolaborasi solid di wilayah jajaran Polres Rembang ini dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang K3I Polres Rembang.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rembang, KBO Satreskrim Polres Rembang, serta Kanit Idik II Satreskrim Polres Rembang. Selain dari unsur kepolisian, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, di antaranya:
• Satpol PP: 2 personel PPNS
• Dindukcapil: 1 personel PPNS
• Kecamatan Sarang: 1 personel PPNS
• Sekretariat Dewan (Setwan): 1 personel PPNS
Meningkatkan Kompetensi dan Kerja Sama Teknis
Dalam arahannya, Kapolres Rembang melalui Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Pembina Teknis dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS di wilayah hukum Polres Rembang, memberikan bimbingan teknis serta taktik penyidikan kepada para peserta.
“PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum di bidang tugasnya masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi secara berkelanjutan mutlak diperlukan guna menghadapi perkembangan modus operandi pelanggaran hukum yang semakin kompleks saat ini,” ujar AKP Alva Zakya Akbar.
Guna mencapai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, para peserta dibekali dengan berbagai materi penguatan operasional. Materi tersebut meliputi:
1. Sosialisasi UU No 20 Tahun 2025
2. Pemahaman mendalam mengenai kewenangan PPNS dalam proses penyidikan.
3. Tata cara administrasi penyidikan yang benar.
4. Teknik pemeriksaan saksi dan tersangka.
5. Pengelolaan barang bukti dan penyusunan berkas perkara.
6. Mekanisme koordinasi yang efektif dengan Penyidik Polri serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
7. Menjunjung Tinggi Integritas dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, AKP Alva Zakya Akbar menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas selama proses hukum berjalan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan penyidikan harus bersandar pada prosedur hukum yang berlaku, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), serta mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Untuk mencairkan suasana dan membedah kendala riil di lapangan, rilis kegiatan ini juga dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Pada momen tersebut, para anggota PPNS secara terbuka menyampaikan berbagai hambatan yang kerap dihadapi saat bertugas, yang kemudian dicarikan solusi serta langkah penyelesaian konkret bersama Satreskrim Polres Rembang.
Output yang Diharapkan
Melalui koordinasi dan bimbingan teknis yang berjalan dinamis ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Penyidik Polri dan PPNS di wilayah Kabupaten Rembang semakin solid. Output utama dari kegiatan ini adalah lahirnya penyidik-penyidik yang mampu menangani perkara secara efektif, profesional, proporsional, dan berintegritas.
Dengan kompetensi PPNS yang handal, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Rembang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta berkeadilan.
Awak media Mamik Gaul















