Residivis Dibekuk, Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curat Perhiasan Emas Kurang Dari 24 Jam 

by

Tulungagung || Detik24jam.id — Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

 

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban AAI, warga Desa sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

 

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengatakan, pelaku berinisial AM (41), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan full backup hingga mengarah kepada pelaku,” ujar Iptu Nanang, Jumat (29/5/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan mencari rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

 

Setelah situasi dianggap aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga di dalam lemari dengan cara merusak pintu.

 

“Pada hari Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban,” sambungnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang hasil penjualan barang curian.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

1. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AG 5909 RDC beserta kunci

2. BPKB dan STNK

3. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol AG 4998 HH beserta kunci

4. BPKB dan STNK

5. Uang tunai Rp 347.000

6. Satu unit handphone merek Oppo

7. Satu buah obeng kecil.

 

Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian berupa:

1. Satu gelang emas seberat 14 gram

2. Dua cincin emas seberat total 8 gram.

 

Diketahui pelaku merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Nanang. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *