SAMPANG, 29 Mei 2026 || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates. Pengungkapan ini disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. yang dibacakan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H.
*Kronologi: Motor Digondol Saat Korban Cari Rumput*
Peristiwa terjadi Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di pinggir sawah, Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Korban *Fadli*, 42 tahun, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, NIK 3527090107830303, lahir Sampang 1 Juli 1983, pekerjaan wiraswasta, awalnya memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016, Nopol L 4879 PD, Noka MH1JFZ113GK169694, Nosin JFZ1E1183007 di lokasi tersebut dengan kunci masih menempel di kontak. Setelah memarkir, korban berjalan kaki ke tegal untuk mencari rumput.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motor dihidupkan. Curiga, ia bergegas kembali ke parkiran. Setibanya di lokasi, motor miliknya sudah hilang. Dari kejauhan korban melihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10.000.000 dan segera melapor ke Polsek Banyuates.
*Pelaku Berinisial H Ditangkap*
Berbekal laporan tersebut, Polsek Banyuates bersama Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial *H*, laki-laki, lahir Sampang 31 Januari 1996, Islam, tidak bekerja, alamat Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Ia membenarkan telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang sekitar April 2026 pukul 15.00 WIB.
*Barang Bukti Disita*
Petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 lembar STNK asli Honda Beat Nopol L 4879 PD
2. 1 buku BPKB asli Honda Beat Nopol L 4879 PD
3. 1 unit Honda Beat warna hitam Nopol L 4879 PD beserta 1 kunci kontak
*Modus dan Jeratan Pasal*
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menjelaskan, modus pelaku adalah mengambil barang milik orang lain dengan melawan hak. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menempel.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
*Proses Hukum Berjalan*
Polres Sampang melalui Polsek Banyuates telah melakukan langkah hukum: membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melengkapi mindik berkas perkara, serta sidik tuntas hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H. mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel saat parkir, walau hanya sebentar. “Kelengahan kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya. (MLDN)













