Pengedar Sabu di Bangkalan Hunus Keris ke Polisi, Kabur Meniti Genteng Hingga Jatuh Dari Plafon 

oleh
oleh
banner 468x60

Bangkalan || Detik24jam.id — Personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan perlawanan saat melakukan penggerebekan rumah kos pengedar narkoba jenis sabu berinisial AT (45) di Perumahan Kokoh City, Desa Tebbul, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (12/5/2026) siang.

 

banner 336x280

Pria asal Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, itu menghunuskan sebilah keris sebelum Kabur dan sempat menghilang sekitar satu jam.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan, sejumlah personel pimpinan Kanit II Ipda Ahmad Sanusi sempat membangunkan tersangka saat sedang tidur pulas, namun langsung menghunuskan sebilah keris.

 

“Saat dilakukan penggerebekan, sempat ada perlawanan. Dia membawa keris, ditusuk-tusukkan ke anggota tetapi tidak mengena. Anggota kami pilih pakai kayu untuk antisipasi, pelaku sempat Kabur ke dalam kamar mandi,” ungkap Iptu Kiswoyo, Kamis (28/5/2026).

 

Sosok tersangka AT memang telah menjadi incaran Satnarkob Polres Bangkalan.

 

Aktivitasnya mengedarkan sabu telah terendus beberapa bulan sebelumnya dari sebuah rumah kos.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, AT diketahui memilih rumah kos di kawasan perumahan dekat pesisir dengan pemandangan sisi timur Jembatan Suramadu.

 

“Penggerebekan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah kos tersangka,” jelas Iptu Kiswoyo.

 

Dalam video penggerebekan, seorang petugas tampak memegang sebilah kayu yang sempat dihujamkan ke daun pintu sebuah kamar yang langsung ditutup tersangka AT.

 

Rumah kos tersangka berada dalam satu deretan bersama 24 rumah warga penghuni perumahan.

 

“Ternyata tersangka menaiki tangga untuk kabur melalui atap rumah kos dan berlari meniti genteng rumah-rumah warga perumahan. Kami sempat kehilangan tersangka sekitar satu jam,” papar Iptu Kiswoyo.

 

Raibnya tersangka AT memang bak ditelan Bumi.

 

Hingga akhirnya terdengar suara mencurigakan dari salah satu rumah kosong.

 

“Ternyata pelaku jatuh dari Plafon, di situlah Kami menangkapnya. Barang bukti yang kami sita 1,5 gram sabu siap edar. Ia mengaku telah membeli seharga Rp 1.050.000 dari pria berinisial TY yang kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

 

Tersangka AT terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 ayat (1) 2009 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.