SAMPANG || Detik24jam.id — Perkara tindak pidana ringan (Tipiring) atas nama Ahmad Heriyanto resmi diputus dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (25/5/2026). Sidang berlangsung di hadapan Hakim Tunggal PN Sampang dengan agenda pemeriksaan cepat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh penyidik Muamar Amin, S.H., M.M., bersama tim penyidik pembantu. Terdakwa hadir langsung mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga pembacaan putusan.
Hakim Tunggal PN Sampang memutuskan terdakwa Ahmad Heriyanto terbukti melanggar Pasal 274 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 hari. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan putusan pengadilan akan dihormati seluruh pihak.
“Satreskrim Polres Sampang akan terus memonitor pelaksanaan putusan pengadilan serta melaporkan perkembangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Dengan selesainya sidang tersebut, perkara Tipiring atas nama Ahmad Heriyanto dinyatakan telah berkekuatan hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampang. (MLDN)













