Surabaya || Detik24jam.id — Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” kata AKP M. Prasetyo, Senin (25/5/2026).
MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.
“Hasil Penyelidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,” terang AKP M. Prasetyo.
Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku Begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Hal itu lanjut AKP M. Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan Call Center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (MLDN)

