Sampang || Detik24jam.id — Tidak terima dirinya direkam saat mandi lalu videonya disebarkan, seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, melaporkan seseorang berinisial I yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Sampang tengah intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual. Video korban A saat mandi berdurasi 3 menit 52 detik itu diketahui setelah tersebar.
“Video korban saat mandi diketahui setelah tersebar. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Mei 2026.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban A berada di rumah saksi berinisial R yang kemudian memberitahukan adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya.
Dari informasi tersebut, korban kemudian melakukan penelusuran bersama saksi R dan saksi lain berinisial N.
“Dari hasil penelusuran itu, korban mengarah kepada terlapor. Awalnya I berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, namun akhirnya mengakui bahwa video korban direkam sendiri dan disebarkan tanpa alasan,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil terlapor I untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menerbitkan Laporan Polisi,” tegasnya. (MLDN)

