JAKARTA || Detik24jam.id – Advokat Rikha Permatasari mendesak jajaran TNI dan Polri di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga memalsukan identitas, atribut, maupun status profesi guna melakukan penipuan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Himbauan tersebut disampaikan Rikha Permatasari dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Mei 2026. Menurutnya, praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi negara, ataupun kuasa hukum tanpa legal standing yang sah merupakan tindakan serius yang dapat menyesatkan masyarakat awam dan menimbulkan kerugian hukum serta materiil.
“Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan publik demi kepentingan pribadi,” tegas Rikha Permatasari.
Soroti Sosok Diduga Mantan Anggota TNI
Sebagai bentuk edukasi hukum, Rikha menyampaikan informasi yang beredar terkait seseorang berkewarganegaraan Indonesia yang mengaku bernama Yudha. Pihak tersebut kerap bertindak seolah sebagai kuasa hukum, namun berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan disebut merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Hal itu merujuk pada Berkas Perkara Pidana Militer Nomor: 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten.
“Apabila hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi masyarakat, ataupun meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai modus penipuan dan penyalahgunaan identitas institusi,” jelas Rikha.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Rikha menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara sah apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status advokat resmi dan legal standing yang sah di hadapan hukum.
Ia merujuk sejumlah dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pemalsuan identitas dan penipuan, yakni:
1. *UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat* – Menegaskan bahwa profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. *Pasal 378 KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023* – Mengatur tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.
3. *Pasal 263 KUHP Nasional* – Mengatur pemalsuan surat atau penggunaan identitas palsu yang dapat merugikan pihak lain.
4. *Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional* – Dapat berkaitan apabila terdapat penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak tertentu.
5. *Pasal 28 Ayat (1) UU ITE* – Mengatur penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian masyarakat melalui media elektronik.
Himbau Masyarakat Lakukan Verifikasi
Rikha mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI, Polri, maupun advokat. Verifikasi meliputi pengecekan kartu identitas resmi, legalitas organisasi advokat, dan status hukum yang jelas.
“Jangan mudah percaya terhadap seseorang yang membawa atribut, pangkat, ataupun mengaku memiliki jabatan tertentu tanpa verifikasi yang jelas. Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok profesi maupun institusi negara,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan agar praktik yang meresahkan masyarakat tersebut tidak terus berulang dan tidak memakan korban lainnya.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO., C.PIM._ (MLDN)















