KEDIRI – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas penambangan pasir dengan metode sedot di kawasan sungai Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali memantik perhatian publik. Aktivitas yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat dan dikabarkan telah dilakukan penertiban, kini kembali terlihat beroperasi dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pantauan awak media bersama sejumlah warga pada Selasa (19/5/2026) menemukan adanya aktivitas ponton penyedot pasir di beberapa titik aliran sungai yang sebelumnya pernah disorot karena dugaan persoalan legalitas.
Munculnya kembali aktivitas tersebut menimbulkan kesan bahwa langkah penertiban yang pernah dilakukan belum memberikan dampak berarti. Warga menilai pengawasan dari pihak berwenang terkesan belum maksimal sehingga aktivitas serupa kembali berlangsung tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
“Kalau memang sudah pernah ditindak, kenapa sekarang bisa kembali berjalan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah pengawasannya benar-benar dilakukan atau hanya sebatas penindakan sesaat,” kata seorang warga kepada awak media.
Situasi ini memunculkan dorongan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak lebih serius dan tidak berhenti pada langkah-langkah simbolis.
Harapan itu disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto, hingga aparat di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten agar segera melakukan pengecekan langsung dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Selain kepolisian, warga juga meminta keterlibatan aktif dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, serta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk turun ke lapangan memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Kekhawatiran warga bukan hanya soal kepastian hukum, melainkan juga ancaman ekologis yang bisa muncul jika aktivitas penyedotan pasir terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. Kerusakan bantaran sungai, terganggunya aliran air, sedimentasi, hingga rusaknya habitat alami di sekitar sungai menjadi risiko yang dinilai nyata.
Awak media telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan yang disampaikan.
Secara aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menegaskan adanya ancaman pidana dan denda berat bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa legalitas resmi.
Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat respons konkret dari pihak berwenang. Transparansi penanganan, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.















