Terlapor Pencemaran Nama Baik Memenuhi Panggilan Penyidik Polres Lamongan 

oleh
oleh
banner 468x60

Lamongan || Detik24jam.id — Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus bergulir di Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan.

 

banner 336x280

Terlapor Dwi Anjarwati pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terlihat Memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Ia datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum dan tampak tergesa-gesa saat memasuki ruang Satreskrim Polres Lamongan.

 

Sebelumnya, Terlapor diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan Penyidik. Sementara pihak pelapor disebut kooperatif dan selalu Memenuhi panggilan pemeriksaan melalui kuasa hukum.

 

Meski proses penyelidikan terus berjalan, hingga kini Penyidik disebut belum melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

 

Ironisnya, pada hari yang sama, Selasa (19/5/2026), Dwi Anjarwati kembali dilaporkan oleh orang berbeda dengan kasus serupa, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN tertanggal 19 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Flora Delta Charisma, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

 

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.45 di rumah pelapor.

Dalam uraian singkat kejadian, pelapor mengetahui adanya siaran langsung TikTok dari akun bernama @MISSDIWANJARR yang diduga berisi pernyataan bernada menghina dan mencemarkan nama baik dirinya.

 

Akibat siaran langsung tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar hingga akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.

 

Pelapor Flora Delta Charisma melalui kuasa hukumnya, Lantur Setijadi, membenarkan pihaknya tengah mendampingi kliennya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

 

“Iya benar sore ini kami dari Kantor Hukum LAS & Partners Gresik tengah mendampingi klien kami warga Kembangbahu Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Lantur Setijadi.

 

Menurutnya, Akibat kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian secara psikis, materiil maupun immateriil. Bahkan keluarga pelapor disebut sempat mengalami syok hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Tadi alat bukti semuanya sudah kami serahkan ke Penyidik. Kami berharap Terlapor dalam perkara ini benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Dwi Anjarwati bukan kali pertama tersangkut perkara serupa. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada Rabu, 12 November 2025 oleh pelapor berbeda. Dengan laporan terbaru ini, total sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

 

Sebelumnya pula, Dwi Anjarwati disebut pernah membuat video klarifikasi di hadapan Penyidik Polres Lamongan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapa pun. Dalam video tersebut, ia juga menyatakan siap dituntut secara hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa.

 

Diketahui, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.