Maling Diesel Pompa Air Sawah di Lamongan Ternyata Residivis Curanmor Gresik 

oleh
oleh
banner 468x60

Lamongan || Detik24jam.id — Aksi maling spesialis mesin diesel pertanian yang bikin resah petani Lamongan akhirnya berhenti. Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus seorang residivis asal Kebomas Gresik berinisial RM (38) yang diketahui sudah beraksi di 53 lokasi berbeda.

 

banner 336x280

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dan sempat bebas bersyarat sebelum kembali melakukan aksi kriminal.

 

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, RM tergolong nekat. Ia menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dari rental di Gresik untuk berkeliling mencari sasaran di area persawahan Lamongan.

 

Saat menemukan mesin diesel yang ditinggal pemiliknya, pelaku langsung mengangkutnya ke bagasi mobil lalu kabur.

 

Tak cuma mencuri mesin diesel, RM juga beraksi mencuri sepeda motor warga. Salah satu korbannya berada di Kecamatan Karanggeneng. Pelaku membawa kabur motor Honda Vario dan tas berisi handphone milik warga yang tertidur di pinggir jalan dengan kunci motor masih menempel.

 

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku sudah beraksi di 53 TKP sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Lokasinya tersebar di sejumlah Kecamatan seperti:

1. Deket

2. Kalitengah

3. Karangbinangun

4. Glagah

5. Turi

6. Sarirejo

7. Tikung.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa mesin diesel, motor Honda Vario, handphone Infinix Smart 8, hingga mobil Avanza putih yang dipakai beraksi.

 

“Hasil curian dijual secara online lalu COD di wilayah Gresik dan Rumokalisari Surabaya dengan cara dijual perkilo,” tambah Kapolres.

 

Kini RM harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.