Tulungagung || DETIK24JAM.ID — Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian seekor anak kambing yang terjadi di wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan mengatakan, kasus tersebut terjadi di kandang kambing milik Eko Totok Sujarwo, warga Dusun Prambon, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 07.30 Wib saat korban hendak memberi susu ternaknya dan mendapati satu ekor anak kambing jawa warna putih sudah hilang dari kandang.
“Korban kemudian mendapat informasi dari saksi bahwa anak kambing miliknya berada di rumah terlapor berinisial JN (18), warga Desa Gambiran,” ujar AKP Guruh Yudhi Setiawan, Selasa (19/5/2026).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo melakukan penyelidikan. Pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi rumah terlapor dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor anak kambing dan satu unit sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 500.000.
Namun demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf, mengembalikan kambing milik korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Korban menerima permintaan maaf terlapor dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” pungkas AKP Guruh Yudhi Setiawan. (MLDN)













