Aiptu Mardianto Baur Satpas Polres Gresik Zero Calo dan Zero Pungli 

oleh
oleh
banner 468x60

Gresik || Detik24jam.id — Komitmen dari Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di berbagai wilayah, termasuk di Polres Gresik, untuk menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

 

banner 336x280

Baur Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto kembali menegaskan komitmen Satpas Polres Gresik dalam memberikan pelayanan bersih tanpa Calo dan pungutan liar.

 

“Satpas Polres Gresik Zero Calo, Zero Pungli!!! Itu harga mati. Saya tidak akan tolerir anggota maupun pihak luar yang mencoba bermain di pelayanan SIM,” tegas Aiptu Mardianto saat memantau langsung layanan SIM Keliling di Alun-Alun Gresik, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Aiptu Mardianto meminta masyarakat untuk aktif melawan praktik percaloan. Caranya mudah, urus sendiri, datang langsung ke Satpas atau SIM Keliling (khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya) dengan membawa persyaratan lengkap.

 

Jangan mau kalau ada yang nawari bisa bantu urus SIM tanpa tes. Semua wajib ikut prosedur. Biaya juga sudah jelas. Seperti: Psikologi SIM A atau SIM C dengan Administrasi Rp 125. 000, Satu pohon Rp 175.000 dikelola oleh pihak ketiga Kesehatan dokes Rp 50.000. Hasil Kesehatan dan Psikologi dan dokes tersebut diluar Biaya penertiban SIM. Kesehatan dokes Rp 50.000. Dari hasil Kesehatan dan Psikologi dan dokes tersebut diluar Biaya penertiban SIM.

 

Sesuai PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Izin Mengemudi) adalah Biaya resmi yang wajib dibayarkan masyarakat kepada negara saat membuat atau memperpanjang SIM.

 

Dana ini masuk ke kas negara, bukan kepolisian, dan diatur berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020.

 

Berikut adalah poin penting mengenai PNBP SIM:

Tujuan: Biaya Administrasi atas layanan penertiban SIM baru atau perpanjangan.

 

Tarik Utama (Baru) Berdasarkan PP 76/2020:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000.

 

Tarik perpanjangan Umumnya lebih rendah daripada pembuatan baru seperti:

1. SIM A perpanjang Rp 80.000

2. SIM C perpanjang Rp 75.000

Berdasarkan ketentuan umum PP 76/2020.

 

Dengan syarat ketentuan:

1. Fotokopi KTP dan SIM 3 lembar

2. Surat Sehat

3. Hasil Tes Psikologi

4. Tes Kesehatan dan Psikologi tersedia di lokasi.

 

Aiptu Mardianto memastikan pengawasan melekat terus dilakukan.

 

“Anggota saya sudah saya wanti-wanti. Kalau masyarakat menemukan praktik Calo atau Pungli, foto, video, laporkan langsung ke saya atau ke 110 pasti kami tindak,” tegasnya.

 

Selanjutnya, Aiptu Mardianto menyampaikan, “Kami siap melayani menjadi konsultan memberikan solusi kepada pemohon SIM Sesuai prosedur, jadi dipastikan peserta uji SIM yang lulus merupakan peserta uji yang kompeten, diharapkan patuh dan taat aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

 

Penegasan “Zero Calo dan Zero Pungli” ini menjadi wujud nyata dari semangat “Polres Gresik Spartan” dalam memberikan pelayanan yang Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman bagi masyarakat Gresik. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.