Resmob Polres Gresik Tangkap Pembobol Rumah di Sidayu, Pelaku Ditembak 

by

Gresik || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang tersangka bernama Wahyu (26), warga Desa Berak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah sempat buron selama hampir dua bulan.

 

Dalam proses penangkapan, tim Resmob Polres Gresik terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka Wahyu ditangkap oleh tim Resmob Polres Gresik pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

 

“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan hunting di wilayah Kediri,” ujar AKP Arya Widjaya dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

 

Selain Wahyu Nurdiansah, tim Resmob Polres Gresik juga meringkus seorang penadah bernama Siswanto (45), asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Siswanto diringkus tanpa perlawanan.

 

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban bernama Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Terekam CCTV, tersangka mendobrak pintu secara paksa.

 

Saat itu korban baru pulang dari masjid dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, tiga unit handphone serta uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.

 

Barang yang hilang di antaranya:

1. Dua unit handphone Redmi Note 13 Pro

2. Satu unit handphone Redmi Note 8

3. Uang tunai Rp 1.000.000

4. Serta Rp 500.000 yang disimpan di dalam dompet.

 

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sidayu.

 

Dari hasil penangkapan, tim Resmob Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian, rekaman CCTV, serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti tang, gunting, dan beberapa obeng.

 

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *